Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas yang didalamnya terdapat berbagai jenis hutan namun sangat disayangkan hutan-hutan tersebut mengalami kerusakan berat dan tak mampu lagi menjaga stabilitas iklim global padahal sebenarnya Indonesia sudah mempunyai pengalaman dalam sistem pengelolaan hutan yang dibangun bangsa Belanda, akan tetapi bangsa Indonesia sendiri tidak mampu mempertahankan bahkan mengembangkannya hingga hutan tersebut berada dalam proses degradasi seperti sekarang ini.
Jika kita kembali pada masa silam tepatnya 16 abad yang lalu, Belanda mendirikan VOC yang secara bertahap melakukan penguasaan diseluruh bidang termasuk hutan Indonesia dengan komoditi utamanya yaitu jati, Blandongdiensten suatu aturan penebangan kayu yang hanya boleh dilakukan oleh penebang terampil didalam organisasi lapang yang sudah ditetapkan dan dipimpin oleh Blandong (demang suruhan belanda) menutup akses rakyat untuk melakukan pengolahan hutan.Penebangangan kayu dilaksanakan secara ekstensif tanpa diikuti penghijauan kembali sahingga dalam waktu kurang dari 2 abad hutan jati mengalami kerusakan parah.
Pada abad ke-18 kontrol penguasaan diambil alih oleh Kerajaan Belanda, kemudian Raja Belanda menyerahkan hak otonom pada pemerintah Hindia Belanda. Mengingat peran hutan yang sangat penting, pembuatan hutan tanaman(penghijauan) menjadi proritas utama. Pada akhir abad ke-19 telah disusun system pembuatan hutan tanaman , pengaturan tebang akhir sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan modern berasaskan kelestarian hutan pun dilakukan.Disepakati bahwa dua tahun setelah penebangan, penanaman kembali segera dilakukan. Sistem ini dinamakan dengan sistem tumpangsari yang merupakan penemuan Buurman (seorang berkebangsaan Belanda) yang mulai melakukan percobaan di hutan batang tahun 1873. Sistem ini didukung oleh penghapusan Blandongdiensten dengan peraturan bahwa siapa saja boleh melakukan penebangan asalkan memilki keterampilan sesuai dengan yang diisyaratkan tidak harus tenaga di desa pemiliki hutan, Kegiatan penebangan kayu ini akan diawasi oleh pegawai pemerintah yang professional dalam bidangnya.Kemudian ditetapkan pula Domeinverklaaring yaitu penentuan batas kawasan hutan dilengkapi dengan pembentukan organisasi polisi hutan sebagai pengendali hutan dengan masyarakat,aturan berupa izin untuk rakyat dalam memperoleh kayu yaitu hanya dari kayu-kayu cabang yang berjatuhan, mengembalakan ternak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan dan pelibatan rakyat sebagai tenaga upah yang akan dididik walaupun dengan upah yang kecil. Sekilas kebijakan ini lebih manusiawi walaupun kontrol secara penuh ada di pihak Belanda, dengan akses rakyat terhadap hutan seperti itu, pemerintah siap menyusun organisasi teritorial yang kuat untuk membangun hutan jati.
Sistem tumpangsari dan organisasi tertorial ini memberikan hasil yang sangat baik. Areal hutan jati yang semula hanya 650.000 ha telah berkembang menjadi satu juta hektar . Sejak tahun 1896 telah berhasil disusun rencana kerja untuk jangka waktu 10 tahunan, yang mengatur seluruh rencana kegiatan teknik kehutanan . Pekerjaan penataan kawasan hutan jati untuk tahap pertama dapat diselesaikan seluruhnya pada tahun 1932 . Semua instrumen pengelolaan juga telah dapat diselesaikan dengan baik, termasuk pendidikan tenaga-tenaga teknik kehutanan yang profesional.Namun semenjak pemindahan penjajahan dari Jepang ke Belanda pengelolaan hutan mengalami kekacauan, penanaman tidak lagi menjadi proritas utama. Jumlah penduduk meningkat drastis dengan kebutuhan akan hasil hutan yang makin membengkak, banyak terjadi penjarahan kayu, ditambah dengan masalah pangan yang menggeser hutan menjadi lahan pertanian, dan area untuk peternakan tanpa pengawasan yang baik dari tenaga professional sehingga terjadi degradasi hutan yang berlanjut sampai sekarang.
Walupun sistem ini masih mengandung politik penguasaan karena motif penjajahan namun ada sisi positif yang dapat diambil yaitu luas kawasan hutan yang sudah kecil itu masih dapat dipertahankan sampai sekarang dan tanpa Domeinverklaaring bukan hanya kawasan hutan akan lebih kecil dari sekarang, tetapi mungkin hutan jati akan sulit dijumpai di Jawa, dan mungkin saja sistem tumpangsari yang memproritaskan penanaman kembali(penghijauan) dapat diterapkan di Indonesia tentunya dengan sistem-sistem yang disesuaikan dengan aturan di Indonesia, dengan harapan hutan-hutan yang mengalami degradasi dapat kembali pulih dan pengelolaan hutan tetap dapat berjalan dengan baik tentunya dengan berasakan prinsip kelestarian alam.
Senin, 26 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar